Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat
pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public.
SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi
untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid -
offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam
sebuah entitas Badan Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam mendukung semangat keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID Kabupaten Labuhanbatu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Labuhanbatu Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif,
sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat
dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan tujuan UU KIP.
VISI PPID:
"Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku."
MISI PPID:
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
PROSEDUR DAN MEKANISME:
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut:
1. Secara tertulis
a. Mengisi langsung formulir Permohonan Informasi Publik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu;
b. Permintaan melalui surat , e-mail (surat elektronik) dan fax.
2. tidak tertulis:
Pemohon Informasi meminta informasi publik melalui telepon. Permintaan ini diarahkan kepada prosedur permintaan informasi Publik secara tertulis.
TATA CARA:
(1) Pemohon informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pengguna informasi.
(2) Petugas memberikan tanda bukti
penerimaan informasi publik pada saat permintaan diterima dan telah ditandatangani
oleh petugas.
(3) Petugas memproses permintaan pemohon
Informasi Publik sesuai dengan formulir Informasi Publik yang telah ditandatangani
oleh pemohon Informasi Publik.
(4) Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.
(5) Petugas memberikan tanda bukti Penyerahan Permintaan Informasi Publik kepada pengguna Informasi Publik dan pengguna menandatanganinya
(6) Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan Surat Penolakan Permohonan Informasi.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI :
1. Senin s/d Kamis : 08.00-15.00 WIB
2. Istirahat : 12.00-13.00 WIB
3. Jum’at : 08.00-11.00 WIB
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
1. Memberikan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu;
2. Memberikan kemudahan publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9. Tidak melakukan pungutan biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.