PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN LABUHANBATU

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam mendukung semangat keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu

UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID Kabupaten Labuhanbatu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Labuhanbatu Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif, sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan tujuan UU KIP.

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID Utama:

Merumuskan kebijakan strategis pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada Pemerintahan         Daerah;

Melaksanakan fungsi pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan dan         pelayanan informasi oleh satuan kerja pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Daerah;

Merencanakan dan melaksanakan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia informasi         publik;

Melaksanakan pendampingan dan konsultasi pelayanan informasi publik;

Penyelesaian keberatan advokasi dan sengketa informasi;

Menyusun dan melaksakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID         Pembantu;

Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;

Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan         memelihara informasi dan dokumentasi.


Kewenangan PPID Utama:

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan         perundang- undangan

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan         kerjanya

Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat         Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta         memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


Tugas PPID Pembantu:

Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan         sekali atau sesuai kebutuhan;

Melaksanakan inventarisasi, penyimpanan dan mengolah informasi dan dokumentasi menjadi bahan         informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah;

Menyediakan informasi dan dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;

Melayani permintaan informasi dan dokumentasi publik kepada pemohon terhadap informasi yang         tidak dikecualikan;

Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi yang terdiri dari informasi yang berada dalam         lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan

Mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi yang terdiri informasi yang wajib disediakan dan         diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib         tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.


Tugas PPID Pembantu khusus pada Sekretariat DPRD:

Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada Sekretaris         DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada Sekretaris DPRD untuk menetapkan informasi         dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.


Struktur, Visi dan Misi

VISI PPID:

"Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku."


MISI PPID:

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

4.  Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Standar Layanan

PROSEDUR DAN MEKANISME:


Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut:


1.  Secara tertulis

a. Mengisi langsung formulir Permohonan Informasi Publik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu;


b. Permintaan melalui surat , e-mail (surat elektronik) dan fax.


2.  tidak tertulis:

Pemohon Informasi meminta informasi publik melalui telepon. Permintaan ini diarahkan kepada prosedur permintaan informasi Publik secara tertulis.


TATA CARA:


(1)   Pemohon informasi datang ke desk/meja layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pengguna informasi.

 

(2)   Petugas memberikan tanda bukti penerimaan informasi publik pada saat permintaan diterima dan telah ditandatangani oleh petugas.

 

(3)   Petugas memproses permintaan pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi Publik.

 

(4)   Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.


(5)  Petugas memberikan tanda bukti Penyerahan Permintaan Informasi Publik kepada pengguna Informasi Publik dan pengguna menandatanganinya

 

(6)   Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan Surat Penolakan Permohonan Informasi.


WAKTU PELAYANAN INFORMASI :


1.  Senin s/d Kamis        : 08.00-15.00 WIB

2.  Istirahat                    : 12.00-13.00 WIB

3.  Jum’at                       : 08.00-11.00 WIB

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.


Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:

1. Memberikan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu;

2. Memberikan kemudahan publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;

6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

9. Tidak melakukan pungutan biaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase